Istri Crazy Rich Malang: Shandy Purnamasari Laporkan Putra Siregar

Istri Crazy Rich Malang: Shandy Purnamasari Laporkan Putra Siregar
juragan 99 beserta istri
0 Komentar

Kliksatu.com – Istri Gilang Widya Pramana atau Crazy Rich Malang, Shandy Purnamasari melaporkan pengusaha PS Store, Putra Siregar. Ia melaporkan Putra Siregar terkait dugaan kasus penipuan pada 13 Agustus 2021. Shandy melaporkan bos PS Store itu dengan pasar berlapis, yakni Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kemudian, Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Serta, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Diketahui, laporan Shandy sudah terdaftar dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan dibuat oleh Shandy yang diwakili oleh suaminya Gilang Widya Pramana.

Sementara itu, Gilang menjadi saksi atas kasus tersebut. Hal itu dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko. “Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandy Purnamasari,” ujar Gatot kepada Kompas.com, Selasa (22/3/2022). Kemudian, Gatot pun menjelaskan duduk perkara dari kasus yang bergulir sejak Agustus 2021 lalu. Ia mengatakan, Gilang dan Shandy pemilik merek MS Glow & MS Glow Men melaporkan Putra Siregar selaku pemilik merek PS Glos & PS Glow Men pada 13 Agustus 2021. “Jadi ada laporan polisi yang masuk, saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT Psglow, dan PT Eka Jaya,” ujar Gatot.

Selanjutnya, pada 29 September 2021, kasus yang dilaporkan Shandy masuk dalam tahap sidik. Gatot mengatakan bahwa kemudian ditemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham tanggal 20 Desember 2021. Putusan tersebut menyatakan mengabulkan permohonan Putra Siregar dan memerintahkan Ditjen KI Kemenkumham RI untuk menerbitkan sertifikat merek PS Glow. “Petikan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari,” ujar Gatot. “Kemudian penyidik meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud,” lanjut dia.

Baca Juga:Penentuan Hilal Ramadhan 1443 H, BMKG Ungkap Potensi Hasil Rukyat Awal PuasaLiverpool Ketemu Man City di Semifinal Piala FA, Juergen Klopp Tidak Menyukai Ini

Pada Maret 2022, laporan Shandy Purnamasari resmi dihentikan dengan alasan tak cukup bukti. Gatot menyampaikan, pada Rabu (16/3/2022) dilakukan gelar perkara dan didapat kesimpulan bahwa kasus tidak cukup bukti dan penyidikan dihentikan. “Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan,” ujar Gatot sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/3/2022).

0 Komentar