Menkes: Pemudik yang Belum Vaksin Booster Wajib Tes Antigen Atau PCR

Menkes: Pemudik yang Belum Vaksin Booster Wajib Tes Antigen Atau PCR
Menkes Budi Gunadi
0 Komentar

Namun, kebijakan itu hanya berlaku bagi mereka yang sudah menerima suntikan dosis vaksin Covid-19 lengkap atau dua dosis dan booster. Pemerintah juga telah menghapus kebijakan jaga jarak dalam kursi duduk penumpang KRL maupun MRT.

Kementerian Kesehatan menargetkan endemi bisa tercapai di Indonesia pada September 2022, dengan syarat tidak ada lagi mutasi virus corona dengan karakteristik berbahaya dan laju penularan tinggi.

Laman:

1 2
0 Komentar