Gelandangan (Pasal 432)
Pasal 432 RKUHP tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I atau denda Rp1 juta.
Hal ini dianggap berseberangan dengan UUD 1945 yang menyatakan fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Unggas (pasal 278-279)
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 548-549 KUHP dan dimasukkan dalam draft RKUHP dalam Pasal 278-279. Bedanya hewan ternak pada KUHP diubah menjadi unggas pada RKUHP. “Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II,” bunyi Pasal 278 KUHP. (*)