Polisi menyita satu laptop, satu telepon seluler, satu KTP, satu modem router WiFi dari pelaku. ABS dijerat Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 30 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 48 ayat (1) junc2 Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (*)