JAKARTA-Waktu yang dimiliki tim teknis untuk mengusut penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan hampir habis. Namun, hingga saat ini, belum ada perkembangan dari tim yang diketuai Komjen Idam Aziz itu.
Tim diberi tenggat Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusut kasus ini selama tiga bulan sejak Agustus lalu. Artinya waktu yang dimiliki tim akan berakhir pada akhir bulan ini.
“Batas tim teknis kasus penganiayaan saudara Novel Baswedan, rekan-rekan harus tahu, ini ada print sprint Kabareskrim. Ini berlaku sejak tanggal 3 Agustus 2019 sampai dengan 31 Oktober,” kata Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal di Jakarta Rabu (16/10/2019).
Baca Juga:IndonesiaLeaks Ungkap Bukti Baru Buku MerahTokoh Pemuda dan Mahasiswa Sarankan BIN Dipimpin Sipil
Iqbal, yang menyampaikan informasi ke publik lewat media pada tanggal 17 Juli lalu soal temuan tim pencari fakta Novel mengatakan, tim teknis harus mempelajari 1.700 halaman.
“Itu harus dilakukan karena itu adalah basik yan melakukan upaya penyelidikan mendalam dan beberapa hari kemudian Pak Kabareskrim memilih tim yang kredibel yang terbaik di bidang tupoksinya masing-masing. Ada 135 penyidik,” sambungnya.
Iqbal membenarkan bahwa Presiden memberikan waktu tiga bulan pada 19 Juli untuk menyelesaikan kasus ini. Namun menurutnya tiga bulan bukan terhitung pada saat Presiden memberikan statemen.
“Namun tergantung (yang) mendasari Sprint ini karena alasan tadi. 3 Agustus tim teknis baru bekerja, untuk pertanyaan ada kemajuan atau tidak Insyaallah ada sangat signifikan doakan kepada tim kami yang sedang bekerja yang terbaik,” sambung Iqbal.
Kenapa tim teknis jika ditanya tidak pernah meng-update (membaharui), masih kata Iqbal, karena tim teknis bekerja sangat tertutup. Kalau menyampaikan kepada media dapat mengaburkan fakta dan ini berbeda dengan tim pencari fakta yang terbuka.
Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017. Kedua matanya rusak parah. Novel pun berobat di Singapura dan cacat hingga kini.
Pelaku penyerangan dalam kasus ini belum ditangkap. Tim gabungan pencari fakta (TGPF) berteori jika Novel diserang karena enam kasus yang ditanganinya. Novel menambahkan jika bisa jadi dia serang terkait kasus buku merah.
Baca Juga:Massa BEM SI Menyemut di sekitar Patung KudaHasil Liga 1: Begini Kunci Kemenangan Semen Padang atas Persija
Buku merah merujuk pada buku tabungan berisi transaksi keuangan CV Sumber Laut Perkasa milik Basuki Hariman. Buku itu menjadi salah satu bukti dalam kasus korupsi yang menjerat pengusaha daging dan anak buahnya Ng Fenny dalam kasus suap ke hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.