JAKARTA-Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih menegaskan bahwa Firli Bahuri tidak perlu mundur dari Polri saat menjabat sebagai Ketua KPK Periode 2019-2023. Karena itu, Yenti berharap Polri tidak mengganggu kinerja Firli selama menjabat Ketua KPK.
“Ketika Pak Firli Bahuri ada di KPK tidak boleh Kapolri melakukan intervensi, tidak boleh menganggu kerja-kerja beliau,” ujar Yenti usai mengikuti acara diskusi publik bertajuk “Pemimpin Baru KPK dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi” yang diadakan oleh Forum Lintas Hukum Indonesia di Upnormal Coffee, Raden Saleh, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Menurut dia, tidak ada undang-undang yang dilanggar Firli ketika tidak mundur dari Polri. Bahkan, kata dia, Firli bisa kembali bekerja di Polri jika selesai menjalankan tugas sebagai Ketua KPK.
Baca Juga:Gugur di Papua, Kodam I/BB Siapkan Upacara Pemakaman Lettu Erizal ZuhryHujan Lebat Sejumlah Pohon Tumbang Menimpa 3 Mobil
“Ini kan sama seperti Pak Saut Sitomorang yang katanya mau kembali bekerja di BIN setelah selesai di KPK. Jadi, tidak salah jika Pak Firli tidak mundur dari Polri dan bahkan bisa kembali bekerja di Polri setelah bertugas di KPK,” tandas dia.
Yang terpenting, kata Yenti, Firli bisa menjaga independensinya ketika menjadi pimpinan KPK. Firli, kata dia, juga harus menolak intervensi-intervensi Polri dalam menjalankan tugas pencegahan dan pemberantasan tindakan pidana korupsi.
“Yang terpenting, Pak Firli harus benar-benar independen, tidak diintervensi dalam menjalankan tugasnya. Saya yakin Pak Firli bisa melakukan itu,” pungkas dia. (*)