Semua kami laksanakan perintah Karel Tupu SH ini, dari mulai penyidikan sampai persidangan pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat untuk keterangan kesaksian Rohadi terhadap terdakwa Berthanatalia Kasman Sangaji dan Syamsul Hidayatulloh. Namun pada kesaksian Juni 2017 dalam perkara terdakwa Syaiful Jamil kami cabut semua keterangan kami yang kami berbohong disuruh Pak Karel Tupu SH tersebut.
Namun oleh hakim yang sama Sdr Baslim Sinaga SH, selaku hakim ketua majelis dalam perkara Berthanatalia Dkk, maupun Syaiful Jamil, keterangan kami yang di bawah sumpah dan justru keterangan kami yang sebenarnya malah majelis hakim tidak mempertimbangkan kesaksian kami.
Sangat aneh memang majelis hakim Baslim Sinaga SH kesaksian yang sebenarnya malah tidak mau dipertimbangkan justru yang bohong malah yang jadi pertimbangkan demi menyelamatkan kolega hakim, hakim justru tidak menegakkan kebenaran dan keadilan.
Baca Juga:Apakah Media Sosial Mendikte Kerja Jurnalisme?Rahasia Lobster
Sebagaimana diketahui Rohadi terbukti menerima suap untuk kasus perkara pedangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Utara. Pemilik RS Resya di Indramayu ini menerima suap sebesar Rp300 juta melalui pengacara Saipul, Bertanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji. Uang tersebut diberikan Samsul Hidayatullah, abang kandung Saipul.