BANDUNG — Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menandatangani pakta integritas dalam rangka Tahun Reformasi Birokrasi Juara 2020 di Gedung Sate Kota Bandung, Senin (3/2/20).
Secara simbolis, Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul ulum bersama para kepala OPD menandatangani pakta integritas tersebut dalam sebuah spanduk pada acara ‘Pencanangan Komitmen Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat’ di Aula Barat Gedung Sate.
Menurut Uu, kegiatan pencanangan ini merupakan kegiatan lanjutan dalam program antikorupsi yang telah digaungkan oleh Pemda Provinsi Jabar. Untuk itu, Uu berharap pencanangan Zona Integritas tersebut bisa menguatkan kembali komitmen Pemda Provinsi Jabar melului 54 OPD yang ada untuk bebas dari korupsi.
Baca Juga:Presiden Jokowi Berduka Gus Sholah Meninggal DuniaKalahkan Korban Meninggal Wabah SARS, 360 Orang di China Tewas Akibat Virus Corona, 17.205 Terinfeksi
“Pakta integritas ini hanya menguatkan atau memperbarui untuk kepala dinas (OPD) dan stafnya supaya ada dalam jalur yang benar, terutama dalam pengelolaan anggaran dan administrasi. Sehingga sesuai dengan harapan, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bebas dari korupsi,” tutur Uu.
Uu juga mengingatkan para birokrat di Jabar agar tidak korupsi karena diharamkan oleh agama serta memengaruhi pembangunan Jabar itu sendiri. Masing-masing individu pun diharapkan untuk menjauhkan diri dari niat korupsi.
“Apabila ada pegawai yang melakukan korupsi akan menghambat pembangunan visi dan misi kami untuk mewujudkan Jabar Juara Lahir dan Batin,” ucap Uu.
“Maka kembali pada diri pribadi, karena sehebat apapun sistem yang dibangun, tapi kalau masih ada niat dan kesempatan maka akan terjadi tindakan itu (korupsi). Maka jangan ada niat untuk melakukan hal itu,” tuturnya.
Adapun pencanangan komitmen zona integritas ini merupakan bagian dari upaya menuju pemerintahan berkelas dunia yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
Pencanangan pembangunan zona integritas juga telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah.