3 Pelaku Curanmor Beraksi di Kedawung, Ditangkap di Indramayu, Ditembak Polisi

Barang-Bukti-Curanmor-Radar-Cirebon
Kapolres Cirebon AKBP Roland Ronady menunjukkan barang bukti pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di hadapan wartawan, Selasa (11/2). Foto: Okri Royana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Polres Cirebon Kota meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis sepeda motor. Karena berusaha melawan dan melarikan diri, terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya.

Akibatnya ketiga pelaku berinisial HA, AA dan S warga Kabupaten Indramayu itu kesulitan berjalan. Tertatih-tatih karena pincang dan harus menggunakan alat bantu tongkat bambu.

Kelompok mereka sudah dua bulan beroperasi di wilayah Kota Cirebon, terutama di wilayah Kecamatan Kedawung. Mereka sengaja berangkat dari Indramayu menggunakan dua unit sepeda motor. Berkeliling ke wilayah Kota Cirebon untuk mencari sasaran empuk, pada waktu dini hari.

Baca Juga:Tarif Gas Mencekik KonsumenBantu Alat Fitnes, Kemenpora Ingin Semua Bugar

“Aksi mereka dilakukan pada dini hari, dengan mencari rumah calon korbannya yang sepi. Di wilayah Kedawung Desa Kertawinangun dan Pilang, mereka membuka pagar kemudian mengambil motor,” papar Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy kepada awak media, kemarin.

Kapolres yang mendapatkan laporan dari masyarakat beberapa kali kehilangan motor, langsung memerintahkan satuan reskrim untuk fokus dalam melakukan pengungkapan kasus curanmor. Usaha polisi membuahkan hasil, tiga pelaku spesialis curanmor sepeda motor berhasil dibekuk di wilayah Indramayu.

Berawal saat mengamankan AA yang membawa kunci T satu set di kantongnya. Kemudian dikembangkan ke pelaku lainnya. Dari pengembangan itu, HA dan S berhasil dibekuk di rumahnya di wilayah Kecamatan Kerangkeng Indramayu.

“Sedikitnya pelaku beraksi di enam TKP yang ada di Kota Cirebon. Hasilnya empat motor hasil curian berhasil kita amankan. Bagi siapa saja yang merasa kehilangan motor bisa segera ke sini mengecek dan mengambil dengan membawa surat kendaraan lengkap,” ujar kapolres.

Di depan polisi, salah satu pelaku AA mengakui semua perbuatannya. Dia beraksi bersama timnya dengan cara mencari rumah calon korbannya yang saat itu sedang sepi.

“Melakukan pencurian sudah 14 kali pak, dengan satu tim. Saya melakukan ini baru dua bulan , pak. Dapat 14 kali,” akunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus merasakan tidur di dalam penjara. Para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. (cep)

0 Komentar