JAKARTA-Seorang pria berkewarganegaraan Perancis harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran hal sepele. Perkaranya, ia sembarangan memeluk istri orang.
Bule itu bernama Alan Julien Antonie Gazielly (45 tahun) yang harus berurusan dengan pihak berwajib setelah nekat memeluk seorang perempuan bernama Sarah (38 tahun) pada suatu acara.
Tak tanggung-tanggung, bule itu pun kini telah diburu Interpol setelah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Bali nomor DPO/09/II/2018/Ditreskrimum, tanggal 7 Februari 2018.
Baca Juga:WNI Positif Terjangkit Virus Corona Kru Kapal Pesiar Diamond Princess BertambahIni Beberapa Poin Terkait Ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Cipta Kerja
Kanit III Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali, Kompol I Wayan Nuriata menceritakan awal mula Antonie harus berurusan dengan pihak Interpol. Pada 25 Oktober 2014 PT Draeg Gerindo Jaya Jakarta tempat Antonie dan Sarah bekerja menggelar outbond di suatu tempat di Penebel, Tabanan.
Salah satu kegiatan pada acara outbond itu adalah permainan dan hiburan. Salah satu hiburannya adalah permainan monyet dan rumah.
“Yang tidak dapat pasangan dihukum joget. Pelapor (Sarah) dan terlapor (Antonie) waktu itu dihukum karena tak dapat pasangan. Mereka akhirnya joget. Pelapor kaget saat joget dipeluk terlapor dari belakang. Tidak terima hal itu, Sarah melaporkan apa yang dialaminya ke Polda Bali,” ungkap Kompol Nuriata, dikutip Kamis, 20 Februari 2020.
Antonie diduga melanggar pasal 281 (1e) KUHP tentang Tindak Pidana dengan Sengaja Merusak Kesopanan di Muka Umum. Laporan itu sebenarnya sudah didalami oleh pihak kepolisian. Yang bersangkutan dipanggil lewat Interpol. Selain itu polisi juga sudah mendatangi tempat kerja terlapor. Ternyata yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di sana.
“Pelapor dan terlapor ini sebenarnya satu tempat kerja. Terlapor manager keuangan, sementara pelapor manager operasional resepsionis,” ujarnya. (*)