“Untuk itu, kementerian/lembaga melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional,” katanya.
“Untuk penyusunan perencanaan sinkronisasi pembangunan khususnya kaitannya program K/L dan pemerintah provinsi dapat kita lihat dasarnya adalah dalam pasal 258 UU Nomor 23 Tahun 2014, bahwa pembangunan daerah merupakan perwujudan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh daerah,” imbuhnya.
Artinya, pencapaian target nasional tidak hanya dari pemerintah pusat, tetapi juga dari pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Sementara itu, kementerian/lembaga melakukan koordinasi teknis yang dikoordinasikan oleh Kemendagri dan Kementerian PPN/Bappenas.
Baca Juga:Ridwan Kamil Ajak Ormas di Jabar Tingkatkan Kemandirian EkonomiPKA BPSDM Jabar: Sekda Minta Para Peserta Jaga Orisinalitas Proper
“Kemendagri dalam hal ini tentunya melakukan tugas pembinaan dan pengawasan dalam koridor yang bersifat umum, kemudian yang teknis tentunya dilakukan oleh K/L yang bersangkutan,” ucapnya.