JAKARTA-Ketua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklarifikasi soal adanya usulan kenaikan gaji sebesar Rp 300 juta. Firli mengklaim, usulan kenaikan gaji itu disampaikan jauh sebelum dirinya menjabat sebagai pimpinan KPK jilid V.
“Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama, zaman Pak Agus Rahardjo, jauh sebelum pimpinan periode KPK sekarang, pada 15 Juli 2019. Namun sampai sekarang belum ada info terkini,” kata Firli dalam keterangannya, Kamis (2/4).
Namun, Firli tak menampik adanya rancangan Peraturan Presiden tentang hak keuangan, fasilitas dewan pengawas, yang sampai saat ini belum juga ada pembahasan. Menurutnya, hingga kini KPK masih fokus pada pengawasan anggaran penanganan virus korona atau Covid-19.
Baca Juga:Relatif Akurat, Proyeksi BIN Kasus Corona Bisa Capai 106 Ribu pada JuliBIN Turun Tangan Bantu Alkes Lawan Corona
“Kami pimpinan KPK saat ini fokus dengan penanganan virus korona. Karena hal ini yang lebih prioritas,” beber Firli.
Polisi jenderal bintang tiga ini menyebut, pimpinan KPK saat ini tidak akan ada pembahasan terkait hak keuangan dan fasilitas pimpinan, pegawai dan dewan pengawas KPK. Kini, KPK tengah fokus melakukan pencegahan, koordinasi dan monitoring pengadaan barang dan jasa dalam upaya penanganan Covid-19.
“Jadi kalaupun ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas,” tukas Firli.
Sebelumnya, di tengah gencarnya penanganan wabah virus korona (covid-19), ada kabar tak sedap dari institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai salah satu pimpinannya menyetujui usulan pembebasan narapidana korupsi yang digaungkan Menkumham Yasonna Laoly, kini beredar informasi pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri, meminta dinaikkan gajinya sebesar Rp 300 juta.
Padahal saat ini, gaji pimpinan KPK cukup besar, yakni sekitar sekitar Rp 123,9 juta untuk Ketua KPK. Sementara untuk Wakil Ketua KPK senilai Rp 112,5 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, ihwal adanya permintaan ini diawali adanya surat tugas dari pimpinan KPK ke Biro SDM. Atas permintaan tersebut, sejurus kemudian, beberapa perwakilan dari pihak KPK melakukan rapat dengan pihak Ditjen Perundangan-undangan Kemenkumham, serta perwakilan dari pihak Kemenpan RB dan Kemenkeu.