(d). Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk proaktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun ketua RT dan RW setempat.
13. Petugas yang melakukan penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tisu).
14. Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong menciptakan dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
Baca Juga:Jabar Wajibkan Masyarakat Gunakan Masker Saat Keluar Rumah, Tetap Jaga Jarak dan Rajin Cuci TanganTampung di Hotel Bintang Lima, Gubernur Jabar Sambangi Tenaga Medis Perawat Pasien COVID-19
15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan COVID-19.
Lebih jauh Menteri Agama Fachrul Razi menggarisbawahi bahwa panduan ini dapat diabaikan jika otorita berwenang menyatakan daerah-daerah atau seluruh wilayah negara sudah aman dari wabah corona. (*)