JAKARTA-Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputro mengatakan, Polri berhasil menangkap 33 orang yang ditetapkan sebagai tersangka penimbun dan pemain harga Alat Pelindung Diri (ADP).
Jumlah tersebut merupakan hasil dari pengusutan 18 kasus terkait penyimpangan hingga penyalahgunaan APD dalam masa pandemi virus corona (Covid-19).
“Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri adalah merupakan upaya yang paling akhir atau ultimum remedium. Karena yang kami kedepankan adalah pola pendekatan kepolisian yang bersifat preemtif dan preventif,” kata Asep Adi Saputro saat jumpa pers, di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (9/4).
Baca Juga:Ana-ana Bae, Aurelie Moeremans Pakai Masker dari Celana DalamnyaPandemi Corona Universitas Negeri Surabaya Hapus Kewajiban Skripsi Mahasiswa
Lebih lanjut, Asep Adi Saputro mengungkapkan, dari 18 kasus yang ditangani polisi, terdapat beberapa modus operandi penimbunan APD dan permainan harga. Para tersangka ini jelas-jelas telah memanfaatkan situasi bencana yang tengah terjadi selam lebih dari satu bulan di Indonesia.
“Menghalangi dan menghambat jalur distribusi alat kesehatan serta memproduksi dan mengedarkan APD, hand sanitizer atau alat kesehatan lainnya yang tidak sesuai standar dan tanpa izin edar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Asep Adi Saputro memastikan bahwa pihaknya terus menjalin koordinasi dengan sejumlah pihak, guna memastikan ketersediaan APD khusus bagi tenaga medis tidak disalahgunakan oleh sejumlah oknum.
“Ini demi menjamin ketersediaan alat kesehatan bagi masyarakat khususnya para tenaga medis kita,” tandasnya. (*)