Meski begitu, ada tiga pengecualian yang mengizinkan sepeda motor baik pribadi maupun ojol diisi dua orang, yakni pertama, memiliki alamat yang sama dan diperuntukkan bagi aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB.
Kedua, untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19. Dan ketiga, untuk kondisi gawat darurat. “Jadi bukan untuk kegiatan apa pun,” kata dia.
Untuk mobil, dia menjelaskan, petunjuk teknis dalam surat edaran gubernur tersebut secara detail mengatur kapasitas penumpang.
Baca Juga:Menhub Izinkan Semua Moda Transportasi Beroperasi 7 Mei, Ini SyaratnyaTensi Politik Surabaya di Tengah Pandemi Corona
“Berkursi dua baris, maka maksimal tiga orang. Untuk (kursi) tiga baris, kapasitas empat orang dengan posisi (duduk) yang juga sudah diatur, termasuk tidak boleh ada penumpang di depan meski suami istri,” ujar dia.
“Banyak yang bilang, di rumah tetap bersama. Nah, ini logika seperti tidak pakai helm, berboncengan tiga, (yang) tidak dilarang di rumah, silakan. Tapi ketika (Anda) menggunakan di wilayah publik, di mana ada aturan negara, ada kepentingan orang lain yang terdampak, maka aturan negaralah yang berlaku,” tuturnya.
Terkait kereta api, transportasi udara serta laut, dia mengatakan bahwa surat edaran tersebut tidak mengaturnya secara khusus. “Tapi diatur ketentuan sektoral yang sudah sangat baik dan kuat oleh Kementerian Perhubungan dan instansi teknis terkait lain,” kata dia. (Antara)