Berpotensi Melanggar Konstitusi, Ini Poin-poin Perppu Corona yang Ditolak PKS

Berpotensi Melanggar Konstitusi, Ini Poin-poin Perppu Corona yang Ditolak PKS
PKS menganggap Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan di tengah pandemi Covid-19 berpotensi melanggar konstitusi. (dok JawaPos.com)
0 Komentar

“Komitmen mengenai perlindungan terhadap rakyat yang terdampak secara ekonomi, buruh dan karyawan yang terkena PHK, maupun pekerja sektor informal tidak tampak pada Perppu ini,” terangnya.

Ledia menilai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 juga membuka peluang terjadinya blanket guarantee (jaminan penuh) bagi para nasabah kakap di atas Rp2 miliar. Hal ini, tekannya, tentu jauh dari rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

“Seharusnya, pada masa krisis, bank bisa juga menanggung beban dengan membebaskan bunga pinjaman nasabah kecil,” ungkapnya.

Baca Juga:Bahayanya Kebanyakan Cetak Uang, Dahlan Iskan: Heran Alasan DPR Ngotot RI Cetak Uang Rp 600 TriliunDahsyatnya Do’a Dzun Nuun Nabi Yunus, Bagi Siapa Pun yang Membacanya

Sebagaimana diketahui, DPR dalam rapat paripurna telah menyetujui dan mengesahkan Perppu Nomor 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang. Seluruh Fraksi sepakat atas keputusan tersebut, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak.

Adapun, kata Ledia, poin-poin dalam UU yang disahkan sama halnya dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Sehingga, PKS menolak Perppu yang telah disahkan menjadi UU tersebut.

“Itu alasan penolakan kami. Iya poinnya masih sama,” pungkasnya. (*)

0 Komentar