Berpijak dari prinsip demikian, diharapkan shalat Idul Fitri dapat tetap dilasanakan di manapun tanpa harus kehilangan nilai spiritualitasnya, namun penularan virus corona demi kepentingan bersama, kesehatan dan keselamatan jiwa juga harus tetap diperhatikan. Wallahu a’lam bi al-shawab.
Dr H Ansori MAg, Katib Syuriyah PCNU Banyumas, Ketua Komisi Fatwa MUI Banyumas, Dosen Fak.Syariah IAIN Purwokerto