BANDUNG-Berdasarkan hasil evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Jawa Barat yang berakhir pada hari ini, Jumat (29/5/2020), Gubernur Jabar Ridwan Kamil membagi wilayah Jabar ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama sebanyak 60% yang telah berada di zona biru, dan 40% sisanya yang masih berada di zona kuning.
Zona tersebut menunjukkan skala kerentanan masing-masing wilayah terhadap penyebaran Covid-19. Urutannya berdasarkan dari yang paling rentan hingga yang paling aman adalah zona hitam, zona merah, zona kuning, zona biru dan zona hijau.
Untuk kelompok zona biru, Ridwan Kamil telah mempersilakan para kepala daerahnya untuk mulai menerapkan skema new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Terdapat 15 daerah yang masuk kategori ini.
Baca Juga:Zona Biru: 15 Daerah di Jawa Barat akan Jalankan New Normal, Ini DaftarnyaLaporan ILO: Selama Pandemi Corona, Anak Muda Makin Susah Dapat Kerja
Sementara untuk kelompok zona kuning, Ridwan Kamil meminta kepala daerahnya melanjutkan PSBB hingga Juni. Tenggat waktunya berbeda, antara PSBB Bodebek dengan PSBB non-Bodebek.
“PSBB-nya dibagi jadi dua deadline. Karena Bodebek masuk klaster Jakarta, maka PSBB akan dilanjut hingga 4 Juni. Untuk yang di luar Bodebek, PSBB-nya sampa 12 Juni,” ungkap Ridwan Kamil di Gedung Pakuan Bandung.
Berikut daftar kota/kabupaten di Jawa Barat yang masuk zona kuning (direkomendasikan melanjutkan PSBB)1. Kabupaten Bandung2. Kabupaten Bekasi3. Kabupaten Bogor4. Kabupaten Indramayu5. Kabupaten Karawang6. Kabupaten Subang7. Kabupaten Sukabumi8. Kota Bandung9. Kota Bekasi10. Kota Bogor11.Kota Cimahi12. Kota Depok
“Kenapa perlakuanya beda-beda, tidak diseragamkan saja? Karena kondisi daerahnya berbeda-beda, ibaratnya kami sedang memberi dosis obat sesuai dengan level kesembuhan masing-masing,” kata Ridwan Kamil.
Dia mengatakan, untuk pelaksanaan AKB, nantinya hal tersebut akan dilakukan secara perlahan dan bertahap. Prioritas utama yang dibuka ketika AKB dimulai adalah rumah ibadah.
“AKB akan bertahap, jangan euforia dulu. Tahap pertama itu untuk rumah ibadah. Mulai 1 Juni rumah ibadah (di daerah yang diperbolehkan AKB) dipersilakan dilakukan dengan hanya memfungsikan 50% dari kapasitasnya,” ungkapnya.
Setelah rumah ibadah, tahap kedua adalah sektor ekonomi resiko kecil, meliputi industri dan perkantoran. Tahap ketiga barulah sektor ekonomi dan pariwisata resiko tinggi, yakni retail, mal dan industri pariwisata.