Lanjut ke fase penghitungan suara secara berjenjang di tingkat kecamatan akan dilakukan pada 10-14 Desember, kemudian di tingkat kabupaten/kota pada 13-17 Desember.
Kemudian di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dilakukan pada 16-20 Desember.
PKPU Nomor 5 Tahun 2020 ini sendiri sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU pada 12 Juni 2020 lalu.
Baca Juga:Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah, Begini Alasan Presiden Persilakan “Gigit”RUU HIP Ramai Ditolak, DPD Bentuk Tim
Perubahan tahapan Pilkada 2020 ini dilakukan karena menyesuaikan situasi pandemi Covid-19 saat ini. (*)