JAKARTA-Babi adalah jenis makanan yang haram hukum memakannya dalam agama Islam.
Banyak kejadian umat Muslim tak sengaja memakan makanan mengandung babi karena kurangnya informasi dan keterangan tentang produk babi dan turunannya termasuk penyebutannya dalam berbagai istilah bahasa.Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Obat-Obatan dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Ir. Muti Arintawati menyatakan di tengah ramainya barang-barang impor, seiring dengan Masyarakat Ekonomi Asean, konsumen di Indonesia memang harus lebih kritis terhadap produk yang hendak mereka konsumsi. Banyak istilah yang belum mereka pahami, sehingga sangat disarankan agar konsumen bertanya terlebih dahulu sebelum membeli sesuatu yang kandungan bahannya belum mereka ketahui.
“Ini untuk menghindari kejadian seperti ibu-ibu yang membeli siomay cu nyuk, beberapa waktu lalu,” katanya seperti dilansir situs resmi LPPOM MUI.
Baca Juga:Waspada Pasar Tradisional Berpotensi Sebaran Virus Corona Cukup TinggiSebaran Virus Corona di Jawa Timur, Tiap 100.000 Penduduk Diprediksi 134 Positif Covid-19
Sebagai contoh, banyak yang belum memahami bahwa label bertulis This product contain substance from porcine, artinya produk tersebut mengandung bahan dari babi. Begitu juga dengan istilah The source of gelatin capsule is porcine, yang artinya kapsul dari gelatin babi.
Berikut adalah istilah yang digunakan dalam produk yang mengandung/menggunakan unsur babi, yang dirangkum dari berbagai sumber, antara lain :
PIG: Istilah umum untuk seekor babi atau sebenarnya babi muda, berat kurang dari50 kg. PORK: Istilah yang digunakan untuk daging babi di dalam masakan.SWINE: Istilah yang digunakan untuk keseluruhan kumpulan spesies babi.HOG: Istilah untuk babi dewasa, berat melebihi 50 kg.BOAR: Babi liar / celeng / babi hutan.LARD: Lemak babi yang digunakan untuk membuat minyak masak dan sabun.BACON: Daging hewan yang disalai, termasuk / terutama babi.HAM: Daging pada bagian paha babi.SOW: Istilah untuk babi betina dewasa (jarang digunakan)SOW MILK: susu babi.PORCINE: Istilah yang digunakan untuk sesuatu yang berkaitan atau berasal dari babi. Porcine sering digunakan di dalam bidang pengobatan/ medis untuk menyatakan sumber yang berasal dari babi.
Masyarakat perlu hati-hati juga dengan istilah-istilah lain yang merujuk pada babi, misalnya cu nyuk, dalam bahasa Khek/Hakka (nama kelompok masyarakat Tioghoa), cu berarti babi dan nyuk berarti daging. Jadi jika digabung cu nyuk memiliki arti daging babi, sedangkan dalam bahasa Mandarin daging babi disebut cu rou. Sama halnya dengan istilah ham di Eropa. Untuk masyarakat Eropa ham adalah istilah umum untuk daging babi..