JAKARTA – Langkah Presiden Joko Widodo membubarkan 18 lembaga ditanggapi beragam berbagai pihak.
Sebagian pihak memberikan dukungan dan apresiasi. Sebagian pihak yang lain, menyangsikan dan mempertanyakan pembubaran 18 lembaga dimaksud.
Salah satunya adalah Said Didu yang ikut berkomentar atas langkah Presiden yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tertanggal 20 Juli 2020 itu.
Baca Juga:Kemenag Tetapkan Hari Raya Idul Adha Jatuh pada Jumat 31 JuliCatherine Wilson Ajukan Rehabilitasi
Mantan Sekretaris BUMN ini mengaku, awalnya ia berfikir bahwa 18 lembaga itu adalah lembaga yang aktif.
Demikian disampaikan Said Didu melalui akun Twitter pribadinya, @msaid_didu, Selasa (21/7/2020).
“Awalnya saya pikir pembubaran 18 lembaga yang dibubarkan adalah lembaga “hidup”,” tulisnya.
Akan tetapi, setelah ia menelusurinya, ternyata lembaga yang dibubarkan itu adalah lembaga yang sudah tidak lagi beroperasi.
Ia menduga, bahwa langkah pembubaran lembaga tersebut dilakukan hanya bertujuan untuk membuat kehebohan saja.
“Setelah saya baca banyak lembaga yg dibunarkan tersebut memang tinggal nama alias lembaga kosong. Yang penting heboh,” sambung Said Didu.(pojoksatu/fajar)