JAKARTA-Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik pemerintah kepada pihak ketiga di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada ANTARA di Kupang, Minggu (11/10/2020).
Abdul Hakim mengatakan hal itu terkait perkembangan proses penyelidikan kasus dugaan penjualan aset tanah seluas 30 hektare milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kepada pihak ketiga.
Baca Juga:Detik-Detik Tamatnya Era Saudi ArabiaSaat Ramai Aksi Tolak UU Ciptaker, Inilah Aktivitas Jokowi di Kalimantan Tengah
Ia mengatakan, 40 orang saksi, termasuk Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla, dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.
“Proses pemeriksaan masih berlanjut dan yang sudah diperiksa ada 40 orang saksi. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi NTT,” kata Abdul Hakim.
Ia mengatakan, lahan seluas 30 hektare merupakan milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat namun telah dialihkan kepada pihak ketiga oleh pihak tertentu.
Ditambahkanya ada 20 orang yang saat ini menguasai tanah seluas 30 hektare milik Pemerintah Manggarai Barat itu.
“Ada pihak yang menguasai tahah itu lebih dari 1 hektare,” kata Abdul Hakim.
Menurut dia, pengalihan aset tanah milik pemerintah di Kabupaten Manggarai Barat itu diduga merugikan negara Rp 3 triliun lebih sehingga kasus ini dipastikan diproses secara tuntas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan dalam kawasan tanah seluas 30 hakter itu telah dikuasai sejumlah mantan pejabat negara dan pengusaha. (ant)