JAKARTA-Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menyampaikan sekitar 700 aparatur sipil negara (ASN) terlibat pelanggaran, khususnya netralitas menjelang Pilkada Serentak 2020.
“Sementara yang kita rekap dari 1.500 kejadian pelanggaran, khusus netralitas ASN itu sekitar 700-an dan sudah kita sampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) semua,” kata Afifuddin di Magelang, Sabtu.
Ia menyampaikan hal tersebut usai menghadiri simulasi pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilkada Serentak 2020 di Magelang.
Baca Juga:Kemendikbud Terbitkan Surat Larangan Mahasiswa Ikut Demonstrasi Penolakan Omnibus Law5.918 Orang Ditangkap Polisi Saat Unras Tolak Omnibus Law UU Ciptaker di Sejumlah Wilayah Indonesia
Menurut Afifuddin, sebagain besar dari pelanggaran ASN tersebut sudah diputus dan sebagian belum.
“Hal ini sebenarnya mengkonfirmasi tentang potensi yang kita petakan dalam tiga titik kerawanan, yakni validitas daftar pemilih tetap (DPT), netralitas ASN, dan politik uang,” katanya.
Politik uang, katanya, biasanya meriah di tahapan kampanye sampai di hari H.
Ia menuturkan terkait dengan protokol kesehatan, ini merupakan hal baru yang menyita perhatian.
“Dalam masa 10 hari kampanye kita sudah evaluasi, dari sebanyak 9.189 kejadian, terdapat 256 pelanggaran, dan 70 sudah kita kasih peringatan dan sebagiannya kita cegah sebelum mereka arak-arakan, atau berkumpul lebih dari 50 orang,” katanya.
Di masa pandemi ini, katanya, peraturan soal protokol kesehatan merupakan beban penyelenggaraan yang baru.
Afifuddin mengatakan protokol kesehatan ini prasyarat dari pelaksanaan pilkada kalau mau dilanjutkan, maka pilkada harus dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga:Akrabnya Luhut Bertemu Wang Yi Bahas Strategi Hadapi PandemiBMKG Prediksi Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Sejumlah Wilayah Jawa Timur
“Kemudian dinormalkan semua tahapan, dulu pemilih tidak pakai masker, sekarang harus pakai masker dan seterusnya,” katanya.
Ia menyebutkan dari 70 kasus yang sudah diberi peringatan, disarankan untuk dihentikan atau mengurangi sampai dengan batasan, tetapi kalau tetap berlangsung kegiatan dibubarkan. (ant)