Tetapi semua persoalan terkait kesamaan kompetensi tempur dan penguasaan persenjataan di antara bidang spesialis ini sudah diatur dan disepakati antar korlap (koordinator lapangan) yaitu Kolegium bidang Ilmu yang tergabung dalam Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI).
Semua kesepakatan terkait kompetensi dari setiap satuan tempur sudah disahkan oleh KKI dan masuk kedalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Oleh karenanya kehadiran PMK 24 tahun 2020 yang telah menimbulkan kekisruhan dan kekacauan di antara satuan tempur yang sedang sibuk terlibat dalam peperangan menghadapi COVID-19 ini selayaknya dicabut karena selain diluar kewenangan sang komandan Terawan, juga mengacaukan TuPokSi para anggota satuan tempur yang bisa berakibat semakin lemahnya pertahanan kita dalam ‘perang’ bersama melawan pandemi Covid-19 ini.
Imbas aturan “sepihak’ sang komandan Terawan ini berpotensi merugikan masyarakat. Bayangkan saja, layanan standar yang semestinya dan sudah di sepakati bersama bisa dilakukan lebih dari 25ribu dokter dalam 16 bidang medis, dengan PMK ini, hanya akan dilayani oleh 1.500-an dokter spesialis radiologi se-Indonesia. Ngawur!
Baca Juga:Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Massa Anarkis di Bundaran Bank IndonesiaKawasan Harmoni Sepi, Bentrok di Patung Kuda
Per hari ini ke-semua kolegium bidang spesialistik di Indonesia sudah menandatangani permintaan resmi untuk membatalkan PMK tersebut. Dan sampai artikel ini ditulis, belum ada respons dari sang komandan.
Nasihat terbaik untuk sang komandan Terawan adalah kata bijak yang tertera di awal tulisan ini “Disaat anda tidak bisa memperbaiki keadaan, paling tidak janganlah berbuat sesuatu yang akan memperburuk dan memperkeruh keadaan”.
Penulis Prof. dr. DR. Zainal Muttaqin, Sp.BS PhD