Namun setelah tim penyidik gabungan Bareskrim melakukan penyelidikan menyeluruh disimpulkan kebakaran itu diduga akibat kelalaian. Saat kejadian diketahui ada pekerja bangunan yang merokok di dalam gedung dan membuang puntung rokok sembarangan. Selain itu, kebakaran diperparah akibat bahan pembersih lantai yang digunakan di Gedung Utama Kejagung mengandung zat yang mudah terbakar.
“Bahan berbahaya itu diketahui digunakan oleh cleaning service di setiap gedung, di setiap lantai untuk melakukan pembersihan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Jumat (13/11/2020).
Ini diketahui setelah Puslabfor Polri melakukan pengecekan temuan-temuan adanya solar dan tiner di setiap lantai. Tim penyidik kemudian melakukan penyidikan dari mana barang ini berasal.
Baca Juga:Tetapkan 2 Tersangka, Ini Motif Pelaku Sebar Video Syur Mirip GiselDiduga akan Dikepung, Polisi Patroli di Lingkungan Rumah Nikita Mirzani
Atas dasar temuan itu, penyidik menyimpulkan bahwa yang mempercepat api menyalar ke seluruh gedung karena adanya penggunaan minyak lobi atau alat pembersih lantai yang bermerek Top Cleaner yang diketahui tidak memiliki izin edar. (*)