JAKARTA-Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Oktober 2020 naik sebesar 0,09% dibanding upah buruh tani September 2020, yaitu dari Rp 55.719 menjadi Rp 55.766 per hari.
“Sementara upah riil buruh tani mengalami penurunan sebesar 0,15%,” kata keterangan BPS yang dipublikasikan, Senin (16/11/2020).
Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.
Baca Juga:Stop Jadikan HRS KomoditasKasus Raibnya Dana Nasabah Bank Maybank Winda Earl, Hotman Paris Minta Perhatian Jokowi dan Kapolri
Sementara upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Oktober 2020 naik 0,02% dibanding September 2020, yaitu dari Rp 90.753 menjadi Rp 90.771 per hari. Adapun upah riil mengalami penurunan sebesar 0,05%.
Sebagai gambaran, upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja. Adapun upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan. (*)