“Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan Kapolda Metro Jaya. Kemudian Kedua Kapolda Jawa Barat,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (*)
“Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan Kapolda Metro Jaya. Kemudian Kedua Kapolda Jawa Barat,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (*)