Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono Serahkan Diri ke KPK

Tersangka Adi Wahyono (AW) Dok: KPK
Tersangka Adi Wahyono (AW) Dok: KPK
0 Komentar

JAKARTA-Setelah sebelumnya Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tersangka lain yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) akhirnya menyusul ikut menyerahkan diri ke KPK.

Seperti sebelumnya diberitakan, setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan menyita tujuh koper berisi uang tunai, KPK menetapkan dua tersangka di Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai tersangka. 

Dua tersangka itu yakni Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW).

Baca Juga:Kadernya Tersandung Korupsi, PDI Perjuangan: Seluruh Kader Mengambil Pelajaran dari Apa yang TerjadiMasa Pandemi Ekonomi Indonesia Rontok, Dana Bansos Covid-19 Disunat

Seperti diketahui, usai dijadikan tersangka, Mensos Juliari Peter Batubara akhirnya menyerahkan diri kepada KPK pada Minggu 6 Desember 2020 pukul 02.50 WIB. 

“Tersangka JPB menyerahkan diri ke KPK pada Minggu tanggal 6 Desember 2020 sekitar pukul 02.50 WIB,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Minggu 6 Desember 2020.

Sekitar 6 jam kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos, Adi Wahyono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pagi ini akhirnya menyerahkan diri ke KPK.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, Minggu sekitar pukul 09.00 WIB tersangka AW telah datang menyerahkan diri menghadap penyidik KPK,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Minggu 6 Desember 2020.

Ali belum bersedia berkomentar terkait penyerahan diri Adi pagi ini. Penyidik akan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Adi. “Berikutnya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos COVID-19. Mereka adalah Mensos Juliari dan dua PPK Kemensos yaitu Matheus dan Adi. Mereka berperan sebagai penerima.https://03fd8ce0886d5c3a2f5d487a55187dc6.safeframe.googlesyndication.com/safeframe/1-0-37/html/container.html

Lalu, ada Ardian dan Harry sebagai pemberi. Sejauh ini baru tiga orang yang ditangkap dan ditahan, yakni Matheus, Ardian, dan Harry. 

Baca Juga:Menteri Sosial Juliari Batubara Diduga Terima Fee Rp 10.000 Per Paket Sembako dari Nilai Rp 300.000 per Paket BansosBikin Malu Megawati, Begini Sepak Terjang Juliari Batubara Sebelum Jadi Menteri

Adapun Menteri Sosial Juliari P Batubara, sudah menyerahkan diri ke KPK. Ia datang sekitar pukul 02.50 WIB, Minggu dini hari 6 Desember 2020 ke gedung komisi antirasuah tersebut.

Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

0 Komentar