JAKARTA – Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin mengatakan, kehadiran Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman di Polda Metro Jaya saat konfrensi pers pengungkapan kasus baku tembak personel Polisi dengan Laskar FPI di Jalan Tol Kerawang KM 50, sesuai tugas pokok TNI.
“Kehadiran Pangdam Jaya di Polda Metro Jaya, adalah sesuai dengan Tupok TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan memiliki tugas yang harus diemban, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1),” kata Herwin dilansir dari situs resmi Kodam Jaya, Rabu, 9 Desember.
Dia menambahkan, tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Baca Juga:Hasil Studi Ungkap Data Mencengangkan, 1.357 Warga Afghanistan Tewas Akibat Serangan Udara ASWina Jadi Pusat Operasi Intelijen Kim Jong-un di Eropa
Selanjutnya kehadiran Pangdam Jaya di Polda Metro Jaya, adalah sesuai dengan Tupok TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan memiliki tugas yang harus diemban, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1), tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Kemudian, tambahnya, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10, tugas pokok TNI adalah Operasi Militer Selain Perang, yakni membantu Kepolisian Negara RI dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-undang.
“Jadi kapasitas Pangdam Jaya saat hadir dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya tentang peristiwa baku tembak personel Polisi dengan Laskar FPI di Jalan Tol Kerawang KM 50 yang mengakibatkan 6 anggota Laskar FPI meninggal dunia, yaitu untuk melihat dan memberikan dukungan penuh kepada Polda Metro Jaya dalam penegakan hukum terhadap adanya aksi melawan hukum yang dilakukan oleh oknum FPI yang mana dalam aksinya membawa senjata tajam dan senjata api ilegal saat melakukan pengawalan dan pengamanan MRS,” kata Herwin.