JAKARTA-Polda Metro Jaya bakal menjemput paksa Rizieq Shihab dan lima orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Lalu dimana Rizieq Shihab saat ini?
Dikonfirmasi hal ini, pengacara FPI, Aziz Yanuar mengaku tidak bisa memberikan keberadaan detail Rizieq Shihab. Dia mengklaim, apabila keberadaan Rizieq Shihab diketahui dengan detail bisa mengancam keselamatannya.
“Untuk alasan keamanan kami tidak bisa mengekspose lokasi persisinya beliau seperti itu,” kata Aziz kepada awak media, Jakarta, Kamis, 10 Desember.
Baca Juga:FPI Tanggapi Pernyataan Polda Metro Jaya Usai Habib Rizieq Shihab Ditetapkan TersangkaWarganet Galang Donasi untuk 6 Laskar FPI, Jumlahnya Tengok di Akun Twitternya
Menurut dia, Rizieq Shihab saat ini tengah menjalani pemulihan kesehatan. Setelah pulih, kata dia, Rizieq Shihab akan langsung memenuhi panggilan polisi.
“Insyallah akan penuhi panggilannya. Saat ini sedang pemulihan,” kata Aziz.
Aziz mengklaim saat ini polisi memaklumi bahwa ketidakhadiran Rizieq dalam pemanggilan klarifikasi sebelumnya disebabkan masalah kesehatan.
“Alhamdulillah, terjadi komnukasi yang baik dan mereka paham kondisi Habib Rizieq, artinya cukup humanis,” ucap dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal menjemput paksa Rizieq Shihab dan lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penjemputan paksa karena Rizieq tak hadir dua kali panggilan pemeriksaan.
“Keenam tersangka ini polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh polri sesuai aturan perundangan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Yusri menegaskan upaya jemput paksa menjadi salah satu kewenangan Polri. Hal itu sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kan ada dua kewenangan Polri, pemanggilan atau dengan penangkapan, itu upaya paksa,” kata Yusri.
Baca Juga:KPK Temukan Dokumen Terkait Bansos dari Rumah Juliari BatubaraYusuf Mansur Mengabarkan Dirinya Positif Covid-19
Rizieq Shihab sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi yakni pada tanggal 1 dan 7 Desember. Rizieq tak memenuhi panggilan karena beralasan sedang memulihkan kondisi kesehatannya.
Dalam kasus ini Rizieq Shihab ditetapkan bersama 5 orang lainnya yakni Ketua Panitia Akad Nikah berinisial HU, Sekretaris Panitia Akad Nikah berinisial A, Penanggungjawab bidang Keamanan berinisial MS, Penanggung Jawab Acara Akad Nikah berinisial SL, dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah berinisial HI. (*)