JAKARTA – Program vaksinasi virus corona atau COVID-19 ditargetkan bisa dimulai awal tahun 2021. Ada dua jenis vaksinasi yakni gratis dan berbayar. Untuk vaksin berbayar harga resminya belum diputuskan oleh pemerintah hingga kini. Lalu berapa harga vaksin yang ideal untuk dijual di dalam negeri?
Seperti diketahui, pada Minggu, 6 Desember vaksin COVID-19 produk Sinovac asal China telah tiba di Tanah Air sebanyak 1,2 juta dosis. Vaksin tersebut diangkut dengan menggunakan pesawat milik maskapai PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), pesawat jenis Boeing 777-300ER.
Vaksin asal perusahaan farmasi China ini merupakan vaksin COVID-19 yang pertama kali mendarat di Indonesia. Pada tahap pertama, pemerintah mendatangkan 1,2 juta dosis. Disusul rencana kedatangan tahap kedua sebesar 1,8 juta dosis.
Baca Juga:Asian Development Bank Pinjami Rp7 triliun ke Indonesia, Buat Bikin Apa?Mantan Pejabat Imigrasi Sebut Penghapusan Status DPO Djoko Tjandra Atas Perintah Mabes Polri
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengatakan harga vaksin COVID-19 mandiri atau berbayar harus terjangkau bagi masyarakat. Idealnya berdasarkan rekomendasi BPKN, harga vaksin tertinggi adalah tidak lebih dari Rp100 ribu per dosisnya.
https://twitter.com/beritaradar1/status/1339048095909249024?s=20
Koordinator Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN Anna Maria Tri Anggraini mengatakan, penetapan harga vaksin harus menyesuaikan dengan standar yang telah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Untuk vaksin berbayar ini batas atasnya kira-kira Rp100 ribu rupiah sesuai standar yang dikeluarkan WHO dan benchmarking yang kita terima,” katanya, dalam konferensi pers, Senin, 14 Desember.
Tak hanya itu, BPKN juga meminta pemerintah untuk memastikan pendataan masyarakat mana saja yang bisa menerima vaksin secara cuma-cuma dan yang harus berbayar. Selain itu, proses vaksinasi di Indonesia juga harus dilakukan setelah keluarnya uji klinis ketiga dan hasil kajian dari Badan POM.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua BPKN Rizal Edy Halim mengatakan pemerintah juga punya tanggung jawab menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi vaksin, ketimbang menyerahkannya pada mekanisme pasar.
Lebih lanjut, Rizal mengatakan, hal ini diatur dalam UU kesehatan. Di mana pemerintah wajib mengambil tanggung jawab penuh atas kesehatan masyarakat.
“Pengaturan harga rapid test, PCR test, swab test dan vaksin itu harus ditetapkan pemerintah dengan berdasarkan nilai keekonomian dan kemampuan masyarakat sesuai standar yang sudah ditentukan,” tuturnya.