JAKARTA – Polri mendeteksi 20 ribu lebih kotak amal Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA) menjadi sumber pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). Jumlah tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Tanah Air.
Yayasan bentukan JI
1. Yayasan pengumpul infak umum (Metode Kotak Amal)
- Terdaftar di Kemenkum HAM sebagai legalitas yayasan dan untuk syarat untuk mengeluarkan ijin Baznas
- Terdaftar di Baznas sebagai legalitas pengumpulan infak secara masif/umum
- Terdaftar di Kemenag untuk legalitas kegiatan dan membangun kepercayaan umat islam
- Contoh yayasan: ABA dan FKAM
2. Yayasan pengumpul infak khusus:
- Metode pengumpulan infak pada acara tertentu seperti tablig akbar.
- Hanya memerlukan SK Kemenkum HAM untuk legalitas dan tidak perlu izin Baznas dan Kemenag karena pengumpulan tidak secara terus-menerus melainkan berkala.
- Program JI di antaranya pengumpulan dana untuk bantuan Suriah dan Palestina. Uang infak dikumpulkan dengan cara membuat acara-acara tabligh yang menghadirkan tokoh-tokoh dari Suriah atau Palestina dan uang infak diambil dari para peserta tablig
- Biasanya kurang transparansi jumlah uang infak yang terkumpul yang dimunculkan ke publik
- Contoh yayasan yaitu SO (Syam Organizer), OC (One Care), HASHI, HILAL AHMAR. (gw/fin)