PONTIANAK-Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat kembali memberlakukan sanksi pada maskapai penerbangan yang membawa penumpang positif terpapar virus corona.
Baca:
Berdasarkan surat pemberitahuan yang dirilis pada Jumat (25/12), maskapai penerbangan Air Asia dilarang membawa penumpang dengan rute Jakarta-Pontianak selama 10 hari. Demikian dilansir dari Kantor Berita RMOL.
Larangan tersebut diberlakukan sebagai tindak lanjut atas temuan satu penumpang yang terkonfirmasi positif Covid-19, berdasarkan hasil tes swab PCR pada Jumat (25/12). Penumpang tersebut terbang dengan pesawat Air Asia kode registrasi QZ182 pada Kamis (24/12).
Baca Juga:Begini Penjelasan Batik Air Soal 5 Penumpang Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Bandara SupadioSanksi Larangan Terbang AirAsia dan Batik Air Akibat Penumpang Teridentifikasi Covid-19, Ini Komentar INACA
Dengan begitu, Air Asia disebut telah melanggar pasal 8 ayat (5) Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110/2020 yang menyatakan bahwa maskapai penerbangan, operator pelayaran, dan operator bus dilarang membawa penumpang dengan hasil rapid test dan/atau Swab PCR positif Covid-19.
Larangan sendiri akan berlaku sejak 28 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021.
“Sebagai informasi bahwa kegiatan swab dadakan akan terus diintensifkan pada penumpang bandara yang akan masuk ke Kalimantan Barat, terutama dari daerah zona merah. Setiap maskapai penerbangan yang kedapatan membawa masuk penumpang dari luar Kalimantan Barat dalam kondisi positif Covid-19 berdasarkan hasil swab di terminal kedatangan bandara Supadio, akan diberikan sanksi,” jelas surat tersebut.
Surat sendiri ditujukan kepada Presiden Direktur Air Asia, Pimpinan Maskapai Air Asia Pontianak, dan Pimpinan Maskapai Air Asia Jakarta.
Sebelum Air Asia, pemprov Kalbar sudah menerapkan sanksi serupa pada Batik air setelah lima penumpangnya dinyatakan terpapar Covid-19. (*)