Baik SPKLU maupun SPBKLU sudah mendapat payung hukum yang lebih kuat berkat keberadaan Permen ESDM No. 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Rida mengungkapkan, Permen tersebut mengatur tiga hal penting. Di antaranya adalah pengaturan soal standar keamanan dan keselamatan penggunaan SPKLU dan SPBKLU, skema bisnis pembangunan SPKLU dan SPBKLU, serta pengaturan soal tarif SPKLU dan SPBKLU.
“Ada dua tarif, yaitu tarif saat masuk ke SPKLU dan tarif saat melakukan charging. Di sana terdapat faktor pengali yang menjadi domain bagi PLN,” terangnya.
Baca Juga:PLN akan Bangun 2.400 SPKLU, Uji Coba Mobil Listrik PLN Singgah di Surabaya Sebelum BaliSebelum Menjabat Menparekraf Semua Tanggal Berwarna Hitam, Sandiaga Uno: Saya Baru Menyadari Tanggal Merah itu Berkah
Dia pun memastikan, berapa pun batasan tarif yang ditetapkan PLN ditambah formulasi yang dimiliki pemerintah, harga pengisian baterai kendaraan listrik di Indonesia masih lebih kompetitif dibandingkan negara lain yang juga sudah memakai kendaraan listrik. (*)