JAKARTA-Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyatakan, pembubaran organisasi masyarakat bentukan Habib Rizieq Shihab itu urusan mudah. Namun, ia menyebut ada kasus lebih utama untuk segera diselesaikan.
Baca:
Menurutnya, hal yang utama itu adalah pengusutan kasus bentrokan berakhir dengan penembakan enam anggota laskar FPI oleh polisi.
“Urusan bubar gampang, receh itu. Yang penting dan utama, usut tuntas dugaan pembantaian terhadap enam syuhada,” ujar Aziz dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga:2.129 Laporan Masyarakat Keluhkan Kualitas Sembako Bansos, Ini Kata KPKKlarifikasi dan Permintaan Maaf ‘Penjual’ Surat PCR Palsu, dokter Tirta: ngeles lu
Menko Polhukam Mahfud MD telah mengumumkan FPI dilarang berkegiatan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Final Nomor 220-4780 Tahun 2020 Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020.
Aziz-pun menanyanyangkan sikap pemerintah yang mengambil keputusan pembubaran FPI itu.
Meski demikian, Aziz belum mengetahui apakah pihaknya akan menggugat pemerintah atas pembubaran itu. Menurut Aziz, pihaknya masih mempertimbangkannya.
“Nanti kita lihat (ajukan gugatan atau tidak, red),” tutur Aziz.
Soal kematian enam Laskar FPI, investigasi telah dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Bahkan, Komnas HAM telah mengumumkan sejumlah temuan atas kematian enam Laskar FPI di tangan polisi yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, pada Senin (7/12/2020) dini hari. (*)