Jumat, 22 November 2024 - 5:55 AM
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daerah
Nasional
Politik
Ekonomi
Kesehatan
Khasanah
Pendidikan
Teknologi
Olahraga
Entertaiment
Lifestyle
Beranda
»
Nasional
»
Hukum
Diduga Cara Pihak Termohon Membungkam Pemohon, Pengacara Rizieq Shihab Sebut Penggunaan Pasal 160 KUHP
Redaksi
Senin, 4 Jan 2021 - 8:40 PM
Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyerahkan berkas persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (4/1). Sidang gugatan praperadilan perdana tersebut terkait penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus penghasutan kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, 10 November 2020 lalu. (Issak Ramdhani/Fajar Indonesia Network)
0 Komentar
0 Komentar
Daerah
Nasional
Politik
Ekonomi
Kesehatan
Khasanah
Pendidikan
Teknologi
Olahraga
Entertaiment
Lifestyle