JAKARTA-Komnas HAM menemukan adanya anggota kepolisian yang mengambil kamera CCTV di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 terkait bentrok antara polisi dan laskar Front Pembela Islam ( FPI).
https://www.youtube.com/watch?v=TO3dUl0cGmQ
Ketua Tim Penyelidikan M Choirul Anam mengungkapkan, pihaknya memperoleh informasi soal pengambilan kamera CCTV dari salah satu warung di rest area Km 50 tersebut.
“Kami konfirmasi di terakhir-terakhir kami melakukan pemeriksaan terhadap pihak kepolisian dan diakui itu (kamera CCTV) diambil,” kata Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
Baca Juga:Angka Fantastis, Bandar Narkoba Punya Aset Senilai Rp25,52 MiliarPenerbitan EUA Vaksin Covid-19, Ternyata Ini Kendala BPOM
Kepada Komnas HAM, polisi mengaku mengambil kamera CCTV tersebut secara legal.
“Sehingga, nanti kita tunggu kalau ini menjadi pembuktian di proses pengadilan,” ucap dia.
FPI Dalam kasus ini, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari. Di Km 50, Komnas HAM mengungkapkan bahwa dua anggota laskar FPI ditemukan meninggal setelah sebelumnya terjadi kontak tembak.
Sementara itu, di lokasi yang sama, empat anggota lainnya masih hidup dan dibawa oleh anggota kepolisian. Anam menyebutkan, pihaknya juga menemukan informasi lain di lokasi tersebut.
“Di Km 50, terdapat pula informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa ini kasus narkoba dan terorisme, pengambilan CCTV di salah satu warung dan perintah penghapusan dan pemeriksaan HP masyarakat di sana,” ujar Anam.
Adapun dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian. Polisi mengatakan, hasil rekonstruksi belum final. Tak menutup kemungkinan dilakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru.
Ada perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut. Pihak FPI sebelumnya telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.
https://twitter.com/KomnasHAM/status/1347520404357664768?s=20
Berikut hasil investigasi Komnas HAM terkait tewasnya 6 laskar FPI:
Baca Juga:Halal dan Suci, Fatwa MUI Belum Final Tunggu Keputusan BPOMKomnas HAM Temukan Bukti Surat Penugasan dari Polda Metro Jaya Intai Habib Rizieq Shihab
Merespons terjadinya peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek dan sebagian wilayah Karawang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, telah membentuk Tim Penyelidikan untuk melakukan investigasi atas kasus tersebut sesuai dengan mandat Komnas HAM Pasal 89, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia sejak Tanggal 07 Desember 2020.