Namun, Danang mengatakan untuk Boeing 737-500 mayoritas sudah dipensiunkan (phase out) biasanya pada umur 21 tahun.
Baca: Sempat Dikandangkan, Pengakuan Kemenhub Kondisi Pesawat Sriwijaya Air SJ182
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa pesawat Sriwijaya Air SJ-182 dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang.
Pesawat jenis B737-500 tersebut telah memiliki certificate of airworthiness (sertifikat kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.
Baca Juga:Akibat Pandemi Corona, Setelah 100 Tahun Berdiri, 5.000 Pekerjaan Hilang, 3 Pabrik Tutup di BrasilDerasnya Arus Sungai Glagah, Tiang Pilar Jembatan Rel Kereta Api Jakarta-Yogyakarta via Brebes Ambruk
Berdasarkan data yang ada, pesawat Sriwijaya SJ-182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan Desember 2020. Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020.
Selanjutnya, pada 19 Desember 2020, pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang/no commercial flight dan pada 22 Desember 2020, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang/commercial flight.
Kemenhub telah menindaklanjuti perintah kelaikudaraan (airworthiness directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA) atau regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, dengan menerbitkan perintah kelaikudaraan pada 24 Juli 2020.
“Perintah kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto.
Ditjen Perhubungan Udara melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan perintah kelaikudaraan tersebut telah dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali.
Sebelum terbang kembali, telah dilaksanakan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 (valve 5 stages engine due corrosion) pada 2 Desember 2020, yang dilakukan oleh Inspektur Kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara. (*)