Bila penanaman modal dilakukan di luar daerah tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Izin dan syarat yang sama juga berlaku untuk industri minuman mengandung alkohol anggur. Dengan izin ini, industri miras bisa memperoleh suntikan investasi dari investor asing, domestik, koperasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Investor asing boleh berinvestasi dengan nilai lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan. Tapi, wajib membentuk perseroan terbatas (PT) dengan dasar hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam negeri.
Baca Juga:Ilmuwan Temukan Sumber Energi Terbarukan untuk Baterai dari UdangInvestasi Miras Devisa Tidak Seberapa Kerusakan Besar
Tak hanya mengatur soal investasi ke industri miras, Jokowi juga memberi restu investasi bagi perdagangan eceran miras atau beralkohol masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.
“Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus,” tulis daftar 44 dan 45 pada lampiran III, dikutip berita.radarcirebon.com, Senin (1/3).