“Dahulu, persebaran kambing hutan sumatera hampir di seluruh pegunungan dan dataran tinggi Sumatera,” lanjut Endah.
Namun walau habitat kambing sudah terpetakan, masih sedikit penelitian terkait hewan ini. Hingga sekarang, belum diketahui berapa jumlah pasti populasi di habitatnya. Salah satu alasannya, karena individunya yang sulit dijumpai, dan habitatnya yang susah dijangkau.
“Sulit untuk diamati karena penciuman, pendengaran, dan penglihatannya tajam. Ditambah kebiasaannya menyendiri serta habitatnya yang sulit,” tulis Endah.
Baca Juga:Mbah Mijan Mengaku Bisa Panggil Nabi Muhammad, Kini Ditangkap PolisiYouTuber akan Dikenai Pajak oleh Pemerintah Amerika Serikat, Termasuk asal Indonesia
Endah juga menyampaikan, bila tiba-tiba kambing hutan sumatera ini berhadapan dengan manusia, ia akan segera berdiri diam-diam dan memandang beberapa saat. Kemudian, bergegas pergi menuruni bukit ke vegetasi yang lebat.
“Tanda bahayanya bermacam, seperti antara embikan dan raungan, siulan melengking yang aneh.”
Berbeda dengan kambing ternak, Sumatran Serow memiliki ciri fisik lebih kekar, berotot. Tubuhnya sekilas mirip anak kerbau, mempunyai bulu lebat dan kasar dengan warna hitam keabuan, tanduknya ramping, pendek dan lurus ke belakang dengan panjang rata-rata 12 hingga 16 sentimeter. Berat badannya antara 50-140 kilogram dengan tinggi bisa mencapai 85-94 sentimeter.
Perkembangbiakannya tergolong lambat. Anaknya 1 hingga 2 ekor setiap kelahiran. Lama hidup kambing hutan sumatera jantan maupun betina sekitar 10-20 tahun.
Kambing hutan sumatera telah dilindungi sejak tahun 1931 berdasarkan Peraturan Perlindungan Binatang Liar Nomor: 266 tahun 1931 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda dan diperkuat dangan Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan Permen LHK Nomor P.106/2018, keberadaannya merupakan sebagai satwa dilindungi.
IUCN [The International Union for Conservation of Nature and Natural Resources] telah menetapkan kambing hutan sumatera sebagai satwa berstatus Rentan [Vulnarable/VU], yang menghadapi risiko tinggi menuju kepunahan di alam liar.
Menurut CITES [The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna], kambing hutan sumatera termasuk satwa dalam kategori Appendix I, artinya satwa yang dilindungi dan tidak boleh diperjualbelikan.
Baca Juga:Aliran Sesat Hakekok, Begini Pengakuan Peserta Ritual di Kebun SawitVideo: Ritual Sesat 8 Pria 5 Wanita 3 Anak-anak Bugil di Kebun Sawit
Bengkulu merupakan wilayah yang menjadi habitat kambing hutan ini. Dari makalah yang dikeluarkan Universitas Bengkulu, 2003, ditulis oleh Rocmah Supriati dan Hendri Tarigan dengan judul Penyebaran Kambing Hutan Sumatera [Capriconis sumatraensis] di Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu, dituliskan habitatnya berada di wilayah Bukit Kelam dan Gunung Condong. Dari makalah itu diketahui pemburu yang mengincar kambing tersebut sangat masif.