Terkait dengan hal ini, lanjut Ardian, pihaknya tidak tinggal diam dan akan melakukan upaya hukum balik.
“Bagaimanapun dasar hukumnya penyebab keributan tidak boleh mengajukan gugatan perceraian, itu ada dasar hukumnya juga surat edaran Mahkamah Agung,” kata Ardian.
Ardian mengaku bahwa pihaknya punya cukup bukti untuk menyusun langkah hukum lain terkait dengan perkara yang dihadapi klienya.
Baca Juga:Viral Video Bayi Baru Lahir Sudah Bisa Angkat Tangan Seperti Gerakan BerdoaTKW asal Purwakarta Ini 10 Tahun Bekerja Ngurus Rumah 6 lantai, Hanya Digaji 2 Bulan
Terkait dengan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Rina Kosasih di Polda Metro Jaya, dia mengatakan bahwa kasus ini masih berproses dan sudah dalam taraf penyidikan, tinggal menunggu beberapa laporan untuk dirampungkan.
Diberitakan sejumlah media bahwa Rina Kosasih melaporkan suaminya, Antonius Steve Kosasih (Dirut PT Taspen), terkait dengan dugaan KDRT.
Rina sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada tanggal 16 Maret 2021. (*)