BERITA-Polisi menegaskan viral babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat, cuma hoaks. Si perekayasa isu, ustaz Adam Ibrahim ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami sampaikan bahwa semuanya yang sudah viral dari sebelumnya itu adalah hoaks, berita bohong,” tegas Kapolresta Depok Kombes Imran Siregar, Kamis, 29 April.
Baca:
Viral isu babi ngepet berawal dari cerita warga yang kehilangan uang Rp1 juta hingga Rp2juta. Dari sini ustaz Adam Ibrahim bersama sejumlah orang merekayasa isu dengan memesan seekor babi dari pecinta binatang lewat online shop.
Baca Juga:Amankan Barbuk Sejumlah Dokumen, KPK Geledah Ruang Kerja dan Rumdin Berikut 2 Apartemen Azis SyamsuddinDensus 88 Tangkap Munarman
Babi yang dibeli sambung Kapolresta Depok seharga Rp900 ribu. Ditambah ongkos kirim Rp200 ribu.
“Jadi tersangka ini bekerjasama sekitar 8 orang membuat cerita mengarang cerita seolah-olah babi ngepet itu bener. Ternyata itu rekayasa dari tersangka dan teman-temanya nya. Jadi sebelumnya disampaikan babi itu ada kalung di lehernya, ikat kepala merah itu adalah bohong. Tidak benar itu,” tegas Kombes Imran.
Ustaz Adam Ibrahim dan kawannya sudah merencanakan hoaks babi ngepet sejak bulan Maret. Mereka pun berbagi tugas. Tapi dipastikan polisi, ustaz Adam Ibrahim otak pelaku dari kehebohan babi ngepet yang tersiar sampai ujung negeri ini.
“Kalau otak pelaku itu tersangka di belakang saya. Pesertanya itu ada 8. Masing-masing ada peran. Ada yang menangkap ada yang mengaku telanjang, (tapi) itu bukan telanjang. Ada yang membunuh babinya, ada yang menguburkan, ada (masing-masing) perannya,” sambung Kombes Imran.
Ustaz Adam Ibrahim dan sejumlah orang disebut polisi sengaja merekayasa babi ngepet agar terkenal. Maklum ustaz Adam Ibrahim sambung Kombes Imran tak terlalu dipandang di Depok.
“Tujuan mereka ada supaya dia lebih terkenal di kampungnya karena ini merupakan salah satu tokoh lah sebenarnya tapi tokoh nggak terlalu terkenal,” katanya.
Tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)