BERITA-Polri meminta maaf kepada masyarakat atas kasus pemerkosaan yang dilakukan salah satu oknum anggotanya, yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Nikmal Idwar. Diketahui, Briptu Nikmal memperkosa remaja di kantor Polsek Jailolo Seltan, Maluku Utara.“Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab Tersangka,” ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).
Baca: Aksi Koboi Bermobil Fortuner di Kompleks Polri, 2 Selongsong Berkaliber 9 Mm DitemukanFerdy mengatakan, perbuatan tercela Briptu Nikmal telah mencoreng nama baik dan melukai institusi Polri. Karena itu, phaknya memutuskan memecat Briptu Nikmal dengan tidak hormat.
“Perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Brigadir Satu Nikmal Idwar; Anggota Polsek Jailolo, Halmahera Barat – Maluku Utara terhadap Korban dibawah umur telah menggores hati Institusi Kepolisian Republik Indonesia,” kata Ferdy.
Baca Juga:Muncul Klaster Baru Covid-19 Ziarah Walisongo dan Pondok Pesantren di BanyuwangiAksi Koboi Bermobil Fortuner di Kompleks Polri, 2 Selongsong Berkaliber 9 Mm Ditemukan
“Pemberhentian tidak hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan dan dikenakan pasal pidana seberat-beratnya,” imbuhnya.
Dia menegaskan, siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak.
“Siapa saja Anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak. Tanpa pandang bulu!” tegasnya. (*)