CIREBON-Belasan tersangka pelaku kasus sindikat peredaran gelap narkoba dibekuk aparat kepolisian dari Satreskoba Polres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, sebanyak 13 orang tersangka berhasil ditangkap selama bulan Januari hingga Maret 2022. Para tersangka tersebut dikategorikan sebagai pengedar dan pengguna.
“Selama Januari dan Maret 2022, kami berhasil menggamankan 13 tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan farmasi. Tersangka tersebut berinisial MR, MY, SJ, DK, DI, dan SF disangkakan melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Sementara, tersangka NJ, ES, TI, MP, MN, DG, melakukan jual beli obat-obatan farmasi jenis G tanpa izin,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar di dampingi Kasat Reskrim Polres Ciko AKP Tanwin Nopiansyah saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota.
Baca Juga:Polisi Bekuk 12 Pelaku Curanmor dan BegalKakek Perkosa Gadis Disabilitas, Ditangkap Polisi
Barang bukti yang diamankan, lanjut AKBP Fahri, sebanyak 29 paket narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto keseluruhan 25,29 gram.
“Sementara 1832 butir pil jenis Tramadol HCI. 4180 butir pil jenis Trihexyphenidyl, dan 6463 butir pil jenis Dextrometrorphan (DMP), 5 butir pil psikotropika jenis Riklona Clonazepam serta 16 Handphone Android Berbagai Merk dengan uang hasil penjualan dengan total keseluruhan Rp10.475.000,”ujarnya.
Kapolres menyebutkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan sediaan farmasi di lakukan di beberapa lokasi.
“Penangkapan tersangka sabu di Kecamatan Pamulang Kota Tanggerang, Kecamatan Harjamukti, Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, Desa Kertawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon. Sedangkan penangkapan tersangka kasus obat-obatan farmasi dilakukan di daerah Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi, Kelurahan Kecapi Kecamatan Harjamukti, Kelurahan Pengambiran Kecamatan Lemahwungkuk, Kelurahan Kasepuhan Kota Cirebon, Desa Klayan Kecamatan Gunung Jati, dan Desa Astapada Tengah tani Kabupaten Cirebon,”sebutnya.
Masih kata Fahri, dalam transaksi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut tersangka menjual kepada pembeli dengan cara tempel.
“Dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual obat sediaan farmasi secara langsung kepada pembeli yang datang ke tempat tersangka gunakan untuk menjual obat sediaan farmasi tersebut atau COD,”ujarnya.
AKBP Fahri menegaskan, para tersangka narkotika diancam pasal 112 ayat 2 pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 22 Th 2020 Ttg Perubahan Penggolongan Narkotika.