Kliksatu.com – Patricia Gouw pernah kehilangan uang sebesar Rp2 miliar karena investasi bodong. Uang itu diinvestasikan oleh orang tuanya kepada Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta.
Patgouw, sapaan akrab Patricia Gouw, memang jarang blak-blakan mengungkapkan kasus yang ia alami kepada publik. Ia merasa takut dan belum siap menerima konsekuensinya di masa mendatang.
“Aku pribadi takut. Kita nggak tahu apa yang kita hadapi ya, apalagi ini kelas kakap banget gitu loh, I’m scared,” ujar Patgouw dikutip dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, Rabu (16/3).
Baca Juga:Kai EXO Positif COVID-19Pemerintah Cabut Aturan HET Minyak Goreng Kemasan, Curah Rp14 Ribu
Patgouw merasa harus bicara karena belakangan pemberitaan terlalu menghebohkan tentang Indra Kenz dan Doni Salamanan, dua tersangka kasus kasus judi online berkedok trading binary option.
“Secara mental aku siap, aku juga ditemani sama lawyer yang tahu permasalahan ini. Sejujurnya nih aku enek sama pemberitaan sekarang (Indra Kenz dan Doni Salmanan),” ujarnya.
Patgouw merasa harus bicara karena belakangan pemberitaan terlalu menghebohkan tentang Indra Kenz dan Doni Salamanan, dua tersangka kasus kasus judi online berkedok trading binary option.
“Secara mental aku siap, aku juga ditemani sama lawyer yang tahu permasalahan ini. Sejujurnya nih aku enek sama pemberitaan sekarang (Indra Kenz dan Doni Salmanan),” ujarnya.
Patgouw mengungkapkan bahwa pihaknya tergiur dengan bunga sebesar 8-10 % dari Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta. Namun, uang tersebut justru tak kembali tanpa ada kepastian apa pun dari koperasi yang dibangun oleh Henry Surya tersebut.
“Katanya koperasi itu yang punya anggota, kalau pendiri benar HS. Pendiri sama yang punya, beda,” beber Patgouw.
Pengacara Patgouw juga sudah membenarkan bahwa kasus itu investasi bodong dengan skema ponzi. Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta bahkan juga diakui tak didaftar di OJK.
Baca Juga:BPOM Perpanjang Masa Kedaluarsa Vaksin Covid-19, Apa Alasannya?Ibunda Audi Marissa kecewa Anaknya Pindah Agama
“Jadi ini skema ponzi, investasi skema ponzi, tapi dikemas di dalam jubah koperasi seoalah-olah deposito, semacam deposito, padahal yang bisa ngeluarin deposit hanyalah bank,” ungkap pengacara Patgouw.
Pihak koperasi sebenarnya sudah menjanjikan untuk mengembalikan uang Rp2 miliar milik Patgouw. Tetapi, sampai kini Patgouw belum menerima sepeser pun uang yang pernah ia keluarkan.