Kliksatu.com – Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan tindakan lanjutan setelah menangkap sejumlah tersangka pelaku penipuan robot trading Viral Blast. Polisi berhasil menyita dua rumah hasil uang panas petinggi PT Trust Global yang merupakan perusahaan robot trading tersebut.
Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, anggotanya telah menyegel dua rumah mewah yang terletak di bilangan Kota Surabaya, Jawa Timur. Brigjen Whisnu menegaskan total harta berupa bangunan berbentuk rumah tersebut senilai Rp15 miliar.
“Diduga barang bukti yang berhasil disita di Surabaya kemarin berupa satu unit rumah mewah di Graha Family milik Tersangka Minggus Umboh, satu unit rumah mewah di Green lake milik Tersangka Zainal Hudha Purnama yang keduanya senilai Rp15 miliar,” jelas Whisnu kepada wartawan, Senin (21/3/2022).
Baca Juga:Hasil BRI Liga-1 Persija Jakarta Berhasil Kalahkan PSM Makassar 3-1Juara All England, Bagas/Fikri Naik 7 Peringkat
Selain dua rumah mewah tersebut, Brigjen Whisnu memaparkan adanya barang mewah lainnya yang disita demi kepentingan penyidikan. Barang mewah tersebut diduga sebagai barang bukti yang diperoleh melalui hasil modus penipuan robot trading.
“Sebelumnya kami juga telah menyita uang Dollar pecahan SGD1.000 dikurs Rupiah sekitar Rp20 miliar, mobil BMW (dua unit) mobil VW Caravan (satu unit) mobil Jaguar dengan total nilai Rp1,5 ,iliar, kemudian penyitaan uang di beberapa rekening Bank dan aset crypto senilai total sekitar Rp15 ,iliar,” kata Whisnu memaparkan.
Diketahui, polisi telah menangkap sejumlah tersangka penipuan robot trading Viral Blast yakni Minggus Umboh, Zainal Hudha Purnama dan Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast.
Modus penipuan robot trading Viral Blast dilakukan para tersangka tersebut melalui PT Trust Global Karya dengan memasarkan e-book dengan nama VIRAL BLAST kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif.
“Berdasarkan laporan, terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp1,2 triliun,” pungkas Brigjen Whisnu Hermawan.