Kliksatu.com – Memasuki tahun 2022 ini, masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak (WP) diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, mengatakan lapor SPT untuk tahun pajak 2021 bisa dilakukan mulai 1 Januari 2022.
Batas lapor SPT Tahunan adalah tiap 31 Maret untuk PPh orang pribadi dan 30 April untuk PPh badan.
Baca Juga:Vicky Prasetyo Tantang Azka Corbuzier sebelum Bertarung dengan AyahnyaHasil Ekuador vs Argentina: Penalti Enner Valencia Rampas Kemenangan Tango
“Tahun pajak 2021, seyogianya setelah tahun berakhir, dan bisa dilakukan penghitungan dapat dimasukkan SPT Tahunan 2021 sebelum batas waktu penyampaian untuk SPT OP (Orang Pribadi) 31 Maret,” kata Neilmaldrin kepada laman Kompas.com, Jumat (10/12/2021).
Ada dua cara untuk lapor SPT Pajak, yang pertama yakni secara offline atau luring.
Wajib pajak bisa langsung datang ke kantor pelayanan pajak terdekat.
Yang kedua, dengan lapor pajak secara online atau daring.
Untuk online, wajib pajak bisa mendaftar DPJ Online terlebih dahulu.
DJP Online merupakan laman resmi Dirjen Pajak.
Berikut cara daftar DJP Online
- Buka laman DJP Online atau klik di sini;
- Isikan nomor NPWP;
- Isi kode keamanan;
- Klik verifikasi;
- Masuk ke akun DJP Online dan tuliskan email, nomor HP, dan kode keamanan;
- Masukkan password dan klik ‘Simpan’;
- Cek email yang didaftarkan di DJP Online;
Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Online
- Login ke DJP Online di atau klik di sini;
- Pilih menu e-Filling;
- Pilih menu Buat SPT;
- Isi kolom yang disediakan (biasanya sudah terisi secara otomatis);
- Pilih SPT yang dilaporkan;
- Isi data SPT;
- Isi kode verifikasi kemudia klik ‘Kirim SPT’.