Youtuber Kapten Vincent Raditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Federico Fandy, Kamis (31/3/2022). Laporan ini datang dari lelaki bernama Federico Fandy.
Dalam aduan Federico Fandy, Kapten Vincent Raditya dikenakan dugaan penipuan serta tindak pidana pencucian uang.
“Terlapor ini terindikasi sebagai afiliator di aplikasi OxTrade. Ini semacam binary option juga,” ujar Riswal Saputra selaku kuasa hukum Federico Fandy.
Baca Juga:Masuk Tol, Kecepatan Maksimal 100 Km/Jam, Melanggar Kena E-Tilang, Ada Kamera PengawasBermain Ciamik di BRI Liga 1, Taisei Marukawa Dipanggil Timnas Jepang?
Dijelaskan kuasa hukum Federico Fandy lainnya, Prisky Riuzo Situru, Kapten Vincent Raditya diduga mempromosikan kegiatan binary option di aplikasi OxTrade lewat Instagram.
Ia juga mencantumkan tautan bagi orang-orang yang tertarik melakukan kegiatan trading di aplikasi tersebut.
Tak berhenti sampai di situ, Kapten Vincent Raditya juga berstatus sebagai salah satu pengajar di grup Telegram member OxTrade.
“Jadi ini sama dengan Binomo dan Quotex itu,” kata Prisky Riuzo Situru.
Sebagai salah satu terduga korban praktek binary option lewat platform OxTrade, Federico Fandy mengaku rugi hingga puluhan juta rupiah.
Sedangkan untuk saat ini, total korban OxTrade sudah mencapai di atas 10 orang dengan perkiraan kerugian mencapai Rp 200 juta.
Sebagai salah satu terduga korban praktek binary option lewat platform OxTrade, Federico Fandy mengaku rugi hingga puluhan juta rupiah.
Baca Juga:Bruno Moreira Bakal Hengkang dari Persebaya, Pindah ke Klub EropaTumor Otak, Tom Parker Personel Boyband The Wanted Meninggal Dunia
Sedangkan untuk saat ini, total korban OxTrade sudah mencapai di atas 10 orang dengan perkiraan kerugian mencapai Rp 200 juta.