Masuk Tol, Kecepatan Maksimal 100 Km/Jam, Melanggar Kena E-Tilang, Ada Kamera Pengawas

Masuk Tol, Kecepatan Maksimal 100 Km/Jam, Melanggar Kena E-Tilang, Ada Kamera Pengawas
kecepatan maksimal di tol 100 km/jam
0 Komentar

Kliksatu.com – Kecepatan maksimal di jalan tol akan dibatasi yaitu 100 kilometer per jam. Kecepatan lebih dari itu bakal kena E-Tilang.

Seperti diketahui, dalam ketentuan kecepatan maksimal di jalan tol sehubungan dengan pemberlakukan e-tilang adalah 100 km/jam.

Hal itu, sesuai dengan ketentuan yang dilihat di Website Korlantas Polri. Bahwa kendaraan yang melintas di jalan tol kecepatan maksimal sudah diatur.

Baca Juga:Bermain Ciamik di BRI Liga 1, Taisei Marukawa Dipanggil Timnas Jepang?Bruno Moreira Bakal Hengkang dari Persebaya, Pindah ke Klub Eropa

Bila melampaui kecepatan 100 km/jam, maka akan dikenakan tilang online atau elektronik.

Pendeteksi kecepatan ini, menggunakan kamera yang ada di jalan tol dan telah dterpasang baik di kawasan Jakarta hingga Trans Jawa.

Penentuan batas kecepatan ini, sesuai dengan ketentuan berkendara di jalan tol. Di mana kecepatan minimum adalah 60 kilometer per jam.

Batas Kecepatan Maksimal di Jalan Tol

Mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, di dalam Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.

Baca Juga:Tumor Otak, Tom Parker Personel Boyband The Wanted Meninggal DuniaRedmi Note 11 Pro 5G Sudah Diluncurkan, Penasaran Spesifikasinya cek Disini

Untuk berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).

Adapun bila pengendara di jalan tol melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap terkena tilang online.

Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Kamera Pengawas

Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

Saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.

0 Komentar