Aan menambahkan, kebijakan tilang online di jalan tol ini sebenarnya untuk mencegah masyarakat tidak melakukan pelanggaran, sehingga tidak terjadi kecelakaan, tidak ada korban jiwa dengan melakukan pelanggaran overload maupun overspeed.
Dengan demikian, pengendara tidak bisa lagi memacu kecepatan hingga di atas 100 km/jam. Hal ini, diharapkan dapat meningkatkan keselamatan berkendara.
“Karena data kita yang ada overspeed maupun overload ini 80% mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan yang tinggi. Artinya masyarakat dihimbau tidak melakukan pelanggaran overload maupun overspeed, karena fatatalitasnya tinggi,” jelas Aan.